Kamis, 14 November 2013

Bank Sentral



Bank Sentral
Menurut Howke (1973) ,bank sentral merupakan bank yang berdiri antara pemerintahan dan perbankan
Menurut kisch dan elkin (1932),bank sentral  adalah bagian dari kebijakan publik dan bukan merupakan instrumen dari kepentingan pribadi
Secara umum bank sentral adalah bank yang memegang simpanan bank lain dan menggunakannya untuk sattlement pembayaran antar bank.
Ø  Tugas utama bank sentral :
1. Pengendalian kebijakan moneter
Yang merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro
2. agen fiskal
3. Pengelola nilai tukar dan devisa
Memelihara nilai tukar uang
Ø  fungsi-fungsi bank sentral sebagai berikut:

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran

a. menciptakan uang kartal

b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.

Bank Sentral sebagai bankir :

a. memelihara rekening pemerintah

b. memberikan pinjaman sementara

c. memberikan pinjaman khusus

d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)

e. menerima pembayaran pajak

f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,

g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah

h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :

a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional

b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang

c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum


4. Memelihara cadangan devisa negara :

a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar


b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional

5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,

6. Mengawasi kredit


7. Mengawasi bank (bank supervision):

a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat   dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi   pemerintah lainnya.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa :
  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  • Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Indpendensi Bank Sentral :
1. Indepedensi Kelembagaan ( Instituonal Independence)
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam laksanakan tugas dan wewnangnya
2.Indepedensi sasaran akhir (goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan akhir moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independence yang rendah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah
3. Independensi Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan
4. Indepedensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun
5. Indepedensi Keuangan (Financial Independence)
Dewan gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan opersional,anggaran kebijakan moneter,sistem pembayaran,serta pengaturan dan pengawasan perbankan


Bank Sentral Di berbagai Negara Maju
Pada masa ini hampir setiap negara mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakannya bank sentral didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua bank sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya, bank sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank sentral. Bank of England, yaitu bank sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru mulai dijalankan pada tahun 1884. Di Amerika serikat Bank Sentalnya dinamakan Federat Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913.
  • Bank Sentral Di berbagai Negara

Pada masa ini hampir setiap negara mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakannya bank sentral didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua bank sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya, bank sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank sentral. Bank of England, yaitu bank sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru mulai dijalankan pada tahun 1884. Di Amerika serikat Bank Sentalnya dinamakan Federat Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913.

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentralRepublik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukumpublik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar