Bank Sentral
Menurut Howke
(1973) ,bank sentral merupakan bank yang berdiri antara pemerintahan dan
perbankan
Menurut kisch dan
elkin (1932),bank sentral adalah bagian
dari kebijakan publik dan bukan merupakan instrumen dari kepentingan pribadi
Secara umum bank
sentral adalah bank yang memegang simpanan bank lain dan menggunakannya untuk sattlement
pembayaran antar bank.
Ø Tugas utama bank sentral :
1. Pengendalian
kebijakan moneter
Yang merupakan kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan
neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro
2. agen fiskal
3. Pengelola
nilai tukar dan devisa
Memelihara nilai
tukar uang
Ø
fungsi-fungsi bank sentral sebagai berikut:
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai
bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai
agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary
Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun
kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter yang tepat.
Kebijakan itu bisa berupa :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar
terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli
surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah
uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila
ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat
berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain
diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU
atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan
wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana
cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah
uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
- Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral
adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Indpendensi
Bank Sentral :
1. Indepedensi
Kelembagaan ( Instituonal Independence)
Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam
laksanakan tugas dan wewnangnya
2.Indepedensi sasaran
akhir (goal Independence)
Bank Indonesia dalam
menetapkan kebijakan akhir moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat
independence yang rendah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah
3. Independensi
Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia
mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan
melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter
yang lazim digunakan
4. Indepedensi
Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk
apapun dan dari pihak manapun
5. Indepedensi
Keuangan (Financial Independence)
Dewan gubernur
berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran
kegiatan opersional,anggaran kebijakan moneter,sistem pembayaran,serta
pengaturan dan pengawasan perbankan
Bank Sentral Di berbagai Negara Maju
Pada masa ini hampir setiap negara
mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat
dalam perekonomian. Berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakannya bank sentral
didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki
pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan
lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi
yang tinggi dan stabil.
Tidak semua bank sentral yang ada
sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris
dan Swedia misalnya, bank sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank
umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada
tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank
sentral. Bank of England, yaitu bank sentral di Inggris didirikan pada tahun
1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru mulai dijalankan pada tahun
1884. Di Amerika serikat Bank Sentalnya dinamakan Federat Reserve System, dan
badan tersebut didirikan pada tahun 1913.
- Bank Sentral Di berbagai Negara
Pada masa ini hampir setiap negara
mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat
dalam perekonomian. Berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakannya bank sentral
didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki
pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan
lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi
yang tinggi dan stabil.
Tidak semua bank sentral yang ada
sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris
dan Swedia misalnya, bank sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank
umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada
tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank
sentral. Bank of England, yaitu bank sentral di Inggris didirikan pada tahun
1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru mulai dijalankan pada tahun
1884. Di Amerika serikat Bank Sentalnya dinamakan Federat Reserve System, dan badan
tersebut didirikan pada tahun 1913.
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentralRepublik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak
2013, Agus
Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin
Nasution.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi
tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan
hukumpublik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar