. PERTUMBUHAN SERIKAT
PEKERJA
Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja.
Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak
menimbulkan pemasalahan dan gesekan - gesekan yang akhirnya dapat
menimbulkan keresahan unjuk rasa dan pemogokan. Keberadaan organisasi SP
sangatlah penting karena dapat menjadi patner dengan pengusaha dalam rangka
memajukan usaha dan menciptakan iklim kondusif. Oleh karenya pemerintah
mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan yang memberikan arah dan
tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah
meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan
berunding bersama. Dan yang terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Menurut
Soedarjadi, SH5 yang dimaksud Organisasi Serikat Pekerja dalam
Konvensi ini, antara lain :
1. Pekerja harus mendapatkan
perlindungan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan tindakan yang
membatasi hak berserikat seperti :
a. Mempekerjakan
seseorang dengan syarat dia tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus
melepaskan keanggotaannya dari SP;
b. Diberhentikan dari
pekerjaan karena anggota atau mengikuti kegiatan SP
2. Pengusaha atau organisasi pengusah tidak
boleh mengintervensi SP dan kegiatannya;
3. pengusaha dan SP didorong untuk secara
sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan
kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.
Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan
mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan
kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat
strategis didalam pelaksanaan HI. Oleh karenya diharapkan mempunyai sifat –
sifat yang harus dimiliki sebagai berikut :
1. Bebas artinya sebagai organisasi dalam
melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan pihak lain.
2. Mandiri artinya dalm pendiriannya sebagai
organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3. Terbuka artinya anggota terbuka bagi siapa
saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan organisasi politik tertentu;
4. Demokratis artinya didalam pemilihan
pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan titipan dari atas;
5. Bertanggung Jawab artinya organisasi
bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi sbb :
1. Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan
penyelesaian Perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga
kerja bersama dibidang Ketenaga Kerjaan sasuai tingkatannya;
3. Sebagai sarana menciptakan Hubungan
Industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang –
undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota;
5. Sebagai perencana, pelaksanaan dan
penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan –
undangan yang berlaku.
Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1. Serikat
Pekerja
Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan
perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
2. Federasi
serikat pekerja
Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja
dapat membentuk federasi serikat pekerja.
3. Konfederasi
serikat pekerja dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat
B.
PENAWARAN KOLEKTIF:
Perekonomian di
atur dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan orang yang bekerja dan
mengkonsumsi. Upah dan tunjangan yang diterima pekerja anggota serikat pekerja
ditentukan melalui perundingan kolektif. Masalah yang diperbincangkan :
1. Paket ekonomi
(tingkat upah, lembur, hari-hari istirahat dan jam istirahat.
2. Persyaratan
pekerja
3.
Prosedur.
Empat Cara Serikat Pekerja
Menaikan Upah :
1. Mengurangi penawaran tenaga
kerja
2. Memanfaatkan perundingan
kolektif secara langsung dengan tujuan menaikkan standar tingkat upah.
3. Peningkatan permintaan, dengan
membantu industrinya mengiklankan produksinya.
4. Memiliki monopoli dalam
perundingan.
S
S
E’ F
D
D
0
L 0 L
Restriksi
Penawaran
Standar Upah Tinggi
Dampak
atas upah kesempatan kerja ,Pekerja serikat buruh rata-rata menerima upah
10-15% di atas upah pekerja non-serikat Melakukan penyesuaian untuk
karakteristik pekerja dan memilah-milah antara mereka yang anggota serikat
buruh dan bukan anggota. Jikapun serikat buruh berhasil menaikkan tingkat upah
dalam mata uang, dampaknya adalah inflasi spiral upah-harga tetapi tidak banyak
mempengaruhi upah riil secara permanen. Serikat buruh mungkin dapat menaikkan
upah bagi anggotanya, tetapi secara keseluruhan upah riil pekerja tidak
mengalami peningkatan, justru munculnya pengangguran diantara anggota serikat
buruh yang merasa lebih baik menunggu panggilan kembali dari pada bekerja di
sektor lain yang pendapatannyalebih rendah.
C. PERANAN
SERIKAT PEKERJA
A. Serikat pekerja mempunyai fungsi
Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan
tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat
pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha
kepada para pekerja ;
B. Dengan memanfaatkan jalur dan
mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar
menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran –
saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah
– perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
C. Penyampaian saran dari pekerja
kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan
lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat
menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan
tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan
perusahaan ;
D. Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan
antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan
semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada
hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh
pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E. Serikat
pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir
luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika
di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi
dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja
akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini
menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan
lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian
masalah ;
F. Mewakili
pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen
Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
Elastisitas
Permintaan Tenaga Kerja
Elastisitas permintaan tenaga kerja yaitu persentase perubahan kesempatan
kerja dalam jangka pendek karena perubahan satu persen tingkat upah.
Contoh:
Jika suatu perusahaan mempekerjakan 40 orang pekerja pada tingkat upah
sebesar $25 dan mempekerjakan 50 orang pada saat upahnya $20, berapa besar
elastisitas permintaannya?
Permintaan tenaga kerja diatas bersifat elastis karena memiliki elastisitas
lebih dari satu dalam nilai absolut. Besar kecilnya elastisitas permintaan
tergantung dari substitusi tenaga kerja dengan faktor produksi lain,
elastisitas permintaan terhadap barang yang dihasilkan, proporsi biaya tenaga
kerja terhadap seluruh biaya produksi, dan elastisitas penawaran dari faktor
produksi pelengkap lainnya.
Penduduk yang bekerja terserap dan tersebar di berbagai sektor seperti
pertanian, keuangan, perdagangan dan lain sebagainya. Tiap sektor mengalami
laju pertumbuhan yang berbeda. Laju pertumbuhan yang berbeda tersebut
mengakibatkan dua hal. Pertama, terdapat perbedaan laju peningkatan
produktivitas kerja di masing-masing sektor. Kedua, secara
berangsur-angsur terjadi perubahan sektoral, baik dalam penyerapan tenaga
kerja maupun dalam kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Perbedaan laju
pertumbuhan pendapatan regional dan kesempatan kerja tersebut, juga menunjukkan
perbedaan elastisitas masing-masing sektor untuk penyerapan tenaga kerja.
Elastisitas kesempatan kerja (E) yaitu perbandingan laju pertumbuhan kesempatan
kerja ∆N/N dengan laju pertumbuhan ekonomi ∆Y/Y. Elastisitas tersebut dapat
dinyatakan untuk keseluruhan perekonomian atau masing-masing sektor atau
subsektor.
Elastisitas Penawaran Tenaga Kerja
Elastisitas penawaran tenaga kerja
menunjukkan persentase perubahan jam kerja yang disebabkan oleh satu persen
perubahan tingkat upah.
s =
|
Persentase perubahan jam
kerja
Persentase perubahan tingkat upah
|
=
|
|
Contoh:Upah pekerja awalnya adalah $10
per jam dan dia bekerja 1920 jam per tahun. Kemudian pekerja tersebut
mendapatkan kenaikan upah sebesar $20 per jam dan dia memutuskan bekerja selama
2040 jam per tahun. Berapa elastisitas penawaran tenaga kerja?
Persentase
perubahan jam kerja =
|
|
Persentase
perubahan tingkat upah
=
|
|
Elastisitas penawaran tenaga kerja
sebesar :
s =
|
Persentase
perubahan jam kerja
Persentase
perubahan tingkat upah
|
=
|
|
Elastisitas penawaran tenaga
kerja diatas bersifat inelastis karena besarnya elastisitas penawaran tenaga
kerja kurang dari 1 (dalam nilai absolut). Artinya jika ada kenaikan tingkat
upah sebesar dua kali lipatnya (100%) menyebabkan kenaikan penawaran tenaga
kerja sebesar 6,25%.
Dampak Serikat Pekerja
Terhadap Upah Relatif
Di bawah pukulan krisis kapitalis, semakin banyak
buruh yang dipecat karena sistem ini tidak mampu memperkerjakan mereka semua.
Kaum buruh tidak boleh membiarkan semakin banyak dari mereka terlempar menjadi
penganggur. Hak untuk bekerja adalah satu dari sedikit hak yang tersisa bagi
buruh dan ini harus dipertahankan. Oleh karenanya hari ini adalah waktu yang
tepat untuk memajukan slogan “Jam Kerja Relatif”. Untuk mencegah meningkatnya
pengangguran, maka jam kerja yang sekarang ada harus dibagi rata – tanpa
pengurangan gaji – ke semua lapisan buruh dan penganggur sehingga semua dapat
bekerja. Jadi misalnya per minggu biasa jam kerja itu 40 jam, dikurangi menjadi
35 jam per minggu sehingga pekerja lain tidak harus di-PHK dan penganggur bisa
diperkerjakan. Gaji per minggu harus tetap sama, tidak dikurangi. Dengan ini
maka tingkat pengangguran bisa dikurangi karena pekerjaan dibagi ke semuanya.
Rasa solidaritas buruh pun terpupuk karena dengan demikian buruh tidak perlu
berebutan pekerjaan.
Harga barang yang terus melambung dan tingkat
pengangguran yang terus meningkat mengharuskan kita untuk mendorong slogan
“Upah Relatif” dan “Jam Kerja Relatif”. Pemilik modal akan berargumen bahwa dua
tuntutan ini tidak mungkin dapat dipenuhi. Tetapi dipenuhi atau tidaknya
tuntutan tidaklah tergantung dari kemauan pemilik modal semata, tetapi
tergantung dari perimbangan kekuatan antara buruh dan pemilik modal.
Dampak Serikat Kerja Terhadap
Penggunaan Tenaga Kerja dan Kesejahtraan Ekonomi
Dampak dari adanya
Serikat Pekerja ini terhadap tenaga
kerja dapat member perlindungan. Menjadi anggota, pekerja
terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan
pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi
korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa
alasan yang jelas; untuk kesejahteraan anggota.
Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja
juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan,
rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan,ini akan
mensejahtrakan perekonomian pekerja dan dapat membantu pekerja agar tetap hidup
layak.