Kamis, 26 Desember 2013

Monopoli dalam pasar tenaga kerja



Monopoli dalam pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja monopoli Yaitu kondisi dimana tenaga kerja menyatukan diri dalam serikat pekerja (organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai satu kesatuan membicarakan dan menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan
pengusaha).
Manfaat pasar monopoli bagi tenaga kerja  :
a. Menuntut upah yang lebih tinggi
b. Membatasi penawaran tenaga kerja
c. Menjalankan usaha yang bertujuan
d. Menaikan permintaan tenaga kerja

Gambar: Upah yang terjadi jika pekerja sebagai monopoli

  Tingkat Upah
 
                               D                                               S

    W1

      W                                                          E



       0
                                       L1                L      L2
                                     Jumlah Tenaga Kerja

Pasar Tenaga Kerja Monopoli di Pihak Pekerja
Para pekerja dapat menuntut upah yang mereka inginkan. Penentuan upah dalam pasar pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli pihak pekerja dibedakan pada tiga keadaan;
·           Menuntut upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
·           Membatasi penawaran tenaga kerja.
·           Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikan permintaan tenaga  kerja.

Pasar Monopoli di Kedua Belah Pihak (monopoli bilateral)
Didalam pasar tenaga kerja monopoli bilateral terdapat perbedaan yang nyata diantara upah yang dituntut serikat buruh dengan upah yang ditawarkan. Jadi tingkat upah tidak akan bisa ditentukan tetapi biasanya tingkat upah yang berlaku adalah tingkat dimana antara upah yang dituntut serikat buruh dengan upah yang ditawarkan perusahaan.Di dalam pasar monoposmi upah lebih rendah daripada di pasar persaingan sempurna, sedangkan di pasar dimana tenaga kerja mempunyai kekuasaan monopoli, upahnya lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna.

Monopsoni dalam pasar tenaga kerja

Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni dapat mempekerjakan pekerja pada berbagai tingkat upah. Pada dasarnya perusahaan monopsoni tidak dapat mempengaruhi harga output di pasar. Keuntungan perusahaan yang diperoleh jika menambah pekerja sama dengan harga produknya dikalikan dengan marjinal produk tenaga kerja yang bersifat kompetitif, ditunjukkan oleh kurva nilai marjinal produknya. Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni akan mempekerjakan orang sampai kondisi dimana nilai upah pekerja terakhir yang disewanya sama dengan biaya mempekerjakan pekerja terakhir tersebut. Atau sampai kondisi dimana kontribusi pekerja terakhir terhadap penerimaan perusahaan sama dengan ongkos marjinal pekerja. Pekerja terakhir ini merupakan pekerja yang menerima upah sesuai kemampuan tertinggi perusahaan untuk menarik pekerja yang ada di pasar. Apabila setelah ini ada pekerja lain yang masuk perusahaan tersebut, akan dibayar dengan tingkat upah reservasi. Keseimbangan pasar terjadi di titik A, dimana penawaran sama dengan permintaannya. Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni mempekerjakan pekerja sebear E*, persis sama dengan tingkat kesempatan kerja pada pasar kompetitif. Upah w* bukan merupakan upah yang kompetitif. Upah itu merupakan tingkat upah yang harus dibayar oleh perusahaan monopsoni untuk menarik pekerja yang terakhir yang ada di pasar.

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1C_files/gmbr0.gif
b.   Perusahaan monopsoni nondiskriminatif.
Perusahaan monopsoni nondiskriminasi harus membayar seluruh pekerja pada tingkat yang sama, tanpa mempedulikan upah reservasi pekerja. Hal ini disebabkan oleh perusahaan monopsoni nondiskriminasi harus menaikkan upah terhadap seluruh pekerja karena keinginan perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja sehingga kurva penawaran tenaga kerja tidak lagi menjadi biaya marjinal pekerja. Upah akan meningkat pada saat perusahaan monopsoni nondiskriminasi mempekerjakan lebih banyak pekerja, sehingga kurva ongkos marjinal tenaga kerja memiliki slope positif. Ongkos marjinal pekerja meningkat lebih besar dibandingkan dengan tingkat upah dan berada diatas kurva penawaran tenaga kerjanya. Perusahaan monopsoni akan memaksimumkan keuntungan dengan mempekerjakan orang sampai pada tahap dimana ongkos marjinal tenaga kerja sama dengan nilai marjinal produknya (titik A). Jika perusahaan mempekerjakan pekerja lebih rendah dari EM, maka nilai produk marjinalnya melebihi ongkos marjinal tenaga kerjanya dan perusahaan akan menambah pekerja. Sebaliknya, jika perusahaan mempekerjakan lebih dari EM, ongkos marjinalnya melebihi kontribusi pekerja bagi perusahaan dan perusahaan akan memberhentikan beberapa karyawan. Kondisi keuntungan maksimum bagi perusahaan monopsoni nondiskriminasi yaitu MCE = VMPE.

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1C_files/gmbr1.gif
Karakteristik keseimbangan pasar monopsoni dibandingkan dengan pasar kompetitif. Pertama, perusahaan monopsoni nondiskriminatif mempekerjakan orang lebih sedikit dibandingkan di pasar kompetitif sehingga pada pasar monopsoni akan terjadi pengangguran. Kedua, upah pada pasar monopsoni sebesar wM lebih kecil dari upah di pasar kompetitif w* dan juga lebih kecil dari nilai marjinal produknya yaitu VMPM.

Table 2. Upah di Pasar Monopsoni
Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya
Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi.Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.

Peranan Serikat Pekerja



.  PERTUMBUHAN SERIKAT PEKERJA
Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja. Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak menimbulkan pemasalahan dan gesekan - gesekan yang akhirnya dapat menimbulkan  keresahan unjuk rasa dan pemogokan. Keberadaan organisasi SP sangatlah penting karena dapat menjadi patner dengan pengusaha dalam rangka memajukan usaha dan menciptakan iklim kondusif. Oleh karenya  pemerintah mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan yang memberikan arah dan tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan berunding bersama. Dan yang terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Menurut Soedarjadi, SH5 yang dimaksud Organisasi Serikat Pekerja dalam Konvensi ini, antara lain :
1.      Pekerja  harus mendapatkan perlindungan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan tindakan yang membatasi hak berserikat seperti :
a.       Mempekerjakan seseorang dengan syarat dia tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus melepaskan keanggotaannya dari SP;
b.      Diberhentikan dari pekerjaan karena anggota atau mengikuti kegiatan SP

2.      Pengusaha atau organisasi pengusah tidak boleh mengintervensi SP dan kegiatannya;
3.      pengusaha dan SP didorong untuk secara sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.

Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat strategis didalam pelaksanaan HI. Oleh karenya diharapkan mempunyai sifat – sifat yang harus dimiliki sebagai berikut :
1.      Bebas artinya sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan pihak lain.
2.      Mandiri artinya dalm pendiriannya sebagai organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3.      Terbuka artinya anggota terbuka bagi siapa saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan organisasi politik tertentu;
4.      Demokratis artinya didalam pemilihan pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan titipan dari atas;
5.      Bertanggung Jawab artinya organisasi bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi sbb :
1.      Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
2.      Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenaga Kerjaan sasuai tingkatannya;
3.      Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
4.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota;
5.      Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan – undangan yang berlaku.
Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1.      Serikat Pekerja
      Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
2.      Federasi serikat pekerja
Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi serikat     pekerja.
3.      Konfederasi serikat pekerja dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat
B. PENAWARAN KOLEKTIF:
Perekonomian di atur dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan orang yang bekerja dan mengkonsumsi. Upah dan tunjangan yang diterima pekerja anggota serikat pekerja ditentukan melalui perundingan kolektif. Masalah yang diperbincangkan :
1. Paket ekonomi (tingkat upah, lembur, hari-hari istirahat dan jam istirahat.
2. Persyaratan pekerja
3. Prosedur.           

Empat Cara Serikat Pekerja Menaikan Upah :
1. Mengurangi penawaran tenaga kerja
2. Memanfaatkan perundingan kolektif secara langsung dengan tujuan menaikkan standar tingkat upah.
3. Peningkatan permintaan, dengan membantu industrinya mengiklankan produksinya.
4. Memiliki monopoli dalam perundingan.

          W                                        S’                              W
           


 
                                                                      S                                                                           S              


                                                                                                                          E’          F     
                                            E’                   F
                                                           E                                                                                      E               
                                                                                                        
                                                                     D                                                                              D








 
               0                                                  L                 0                                                              L
                             Restriksi Penawaran                                       Standar Upah Tinggi

Dampak atas upah kesempatan kerja ,Pekerja serikat buruh rata-rata menerima upah 10-15% di atas upah pekerja non-serikat Melakukan penyesuaian untuk karakteristik pekerja dan memilah-milah antara mereka yang anggota serikat buruh dan bukan anggota. Jikapun serikat buruh berhasil menaikkan tingkat upah dalam mata uang, dampaknya adalah inflasi spiral upah-harga tetapi tidak banyak mempengaruhi upah riil secara permanen. Serikat buruh mungkin dapat menaikkan upah bagi anggotanya, tetapi secara keseluruhan upah riil pekerja tidak mengalami peningkatan, justru munculnya pengangguran diantara anggota serikat buruh yang merasa lebih baik menunggu panggilan kembali dari pada bekerja di sektor lain yang pendapatannyalebih rendah.


C. PERANAN SERIKAT PEKERJA
A.     Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
B.     Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
C.     Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
D.    Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E.      Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
F.     Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;


Elastisitas Permintaan Tenaga Kerja
Elastisitas permintaan tenaga kerja yaitu persentase perubahan kesempatan kerja dalam jangka pendek karena perubahan satu persen tingkat upah.    
Contoh:
Jika suatu perusahaan mempekerjakan 40 orang pekerja pada tingkat upah sebesar $25 dan mempekerjakan 50 orang pada saat upahnya $20, berapa besar elastisitas permintaannya?
gmbr2

Permintaan tenaga kerja diatas bersifat elastis karena memiliki elastisitas lebih dari satu dalam nilai absolut. Besar kecilnya elastisitas permintaan tergantung dari substitusi tenaga kerja dengan faktor produksi lain, elastisitas permintaan terhadap barang yang dihasilkan, proporsi biaya tenaga kerja terhadap seluruh biaya produksi, dan elastisitas penawaran dari faktor produksi pelengkap lainnya.
Penduduk yang bekerja terserap dan tersebar di berbagai sektor seperti pertanian, keuangan, perdagangan dan lain sebagainya. Tiap sektor mengalami laju pertumbuhan yang berbeda. Laju pertumbuhan yang berbeda tersebut mengakibatkan dua hal. Pertama, terdapat perbedaan laju peningkatan produktivitas kerja di masing-masing sektor. Kedua, secara berangsur-angsur  terjadi perubahan sektoral, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun dalam kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Perbedaan laju pertumbuhan pendapatan regional dan kesempatan kerja tersebut, juga menunjukkan perbedaan elastisitas masing-masing sektor untuk penyerapan tenaga kerja. Elastisitas kesempatan kerja (E) yaitu perbandingan laju pertumbuhan kesempatan kerja ∆N/N dengan laju pertumbuhan ekonomi ∆Y/Y. Elastisitas tersebut dapat dinyatakan untuk keseluruhan perekonomian atau masing-masing sektor atau subsektor.
gmbr3
Elastisitas Penawaran Tenaga Kerja

Elastisitas penawaran tenaga kerja menunjukkan persentase perubahan jam kerja yang disebabkan oleh satu persen perubahan tingkat upah.

s =
     Persentase perubahan jam kerja   
  Persentase perubahan tingkat upah
=
  http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1A_3_files/image002.gif
Contoh:Upah pekerja awalnya adalah $10 per jam dan dia bekerja 1920 jam per tahun. Kemudian pekerja tersebut mendapatkan kenaikan upah sebesar $20 per jam dan dia memutuskan bekerja selama 2040 jam per tahun. Berapa elastisitas penawaran tenaga kerja?
Persentase perubahan jam kerja =
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1A_3_files/image003.gif

Persentase perubahan tingkat upah =
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1A_3_files/image007.gif
Elastisitas penawaran tenaga kerja sebesar :
s =
   Persentase perubahan jam kerja  
Persentase perubahan tingkat upah
   =
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4319/isimt1A_3_files/image004.gif
    Elastisitas penawaran tenaga kerja diatas bersifat inelastis karena besarnya elastisitas penawaran tenaga kerja kurang dari 1 (dalam nilai absolut). Artinya jika ada kenaikan tingkat upah sebesar dua kali lipatnya (100%) menyebabkan kenaikan penawaran tenaga kerja sebesar 6,25%.
 Dampak Serikat Pekerja Terhadap Upah Relatif
Di bawah pukulan krisis kapitalis, semakin banyak buruh yang dipecat karena sistem ini tidak mampu memperkerjakan mereka semua. Kaum buruh tidak boleh membiarkan semakin banyak dari mereka terlempar menjadi penganggur. Hak untuk bekerja adalah satu dari sedikit hak yang tersisa bagi buruh dan ini harus dipertahankan. Oleh karenanya hari ini adalah waktu yang tepat untuk memajukan slogan “Jam Kerja Relatif”. Untuk mencegah meningkatnya pengangguran, maka jam kerja yang sekarang ada harus dibagi rata – tanpa pengurangan gaji – ke semua lapisan buruh dan penganggur sehingga semua dapat bekerja. Jadi misalnya per minggu biasa jam kerja itu 40 jam, dikurangi menjadi 35 jam per minggu sehingga pekerja lain tidak harus di-PHK dan penganggur bisa diperkerjakan. Gaji per minggu harus tetap sama, tidak dikurangi. Dengan ini maka tingkat pengangguran bisa dikurangi karena pekerjaan dibagi ke semuanya. Rasa solidaritas buruh pun terpupuk karena dengan demikian buruh tidak perlu berebutan pekerjaan.
Harga barang yang terus melambung dan tingkat pengangguran yang terus meningkat mengharuskan kita untuk mendorong slogan “Upah Relatif” dan “Jam Kerja Relatif”. Pemilik modal akan berargumen bahwa dua tuntutan ini tidak mungkin dapat dipenuhi. Tetapi dipenuhi atau tidaknya tuntutan tidaklah tergantung dari kemauan pemilik modal semata, tetapi tergantung dari perimbangan kekuatan antara buruh dan pemilik modal.
Dampak Serikat Kerja Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja dan Kesejahtraan Ekonomi
Dampak dari adanya Serikat Pekerja ini  terhadap tenaga kerja dapat member perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas; untuk kesejahteraan anggota. Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan,ini akan mensejahtrakan perekonomian pekerja dan dapat membantu pekerja agar tetap hidup layak.