Kamis, 26 Desember 2013

Diskriminasi Ras dan Seks



Diskriminasi Ras dan Seks

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ada beberapa Jenis Diskriminasi :
a. upah
b.Jabatan
c. umur
d. ras
e. seks
Faktor penyebab diskriminasi :
-           Perbedaan latar belakang Perbedaan keyakinan,
-          kepercayaan dan agama
-          Perkembangan sosio kultural
-          dan situasional Perbedaan kepentingan Perbedaan individu
Pelecehan seksual
 Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi seksual serius, yang sebagian besar dialami oleh perempuan tapi tidak saja dialami perempuan.
 Pelecehan dapat terjadi pada tahap rekrutmen atau selama bekerja, Ada dua jenis pelecehan seksual :
-           Pemerasan seksual (quid pro quo): Tindakan untuk memperoleh keuntungan kerja tertentu (misalnya kenaikan pangkat, naik gaji) dengan syarat melakukan kegiatan seksual
-          Lingkungan kerja yang bermusuhan: Tindakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang penuh intimidasi, bermusuhan atau hinaan terhadap sang korban

Diskriminasi seksual dalam berbagai tahapan siklus pekerjaan
• Hambatan akses ke pendidikan dan pelatihan bagi anak perempuan dan perempuan
• Diskriminasi akses ke pekerjaan dan jabatan:
• Pandangan stereotip tentang kecocokan dengan pekerjaan lain: pemisahan berdasarkan jenis kelamin
• Pemakaian tes kehamilan, pertanyaan yang tidak sah tentang status pernikahan dll.
• Kondisi kerja yang tidak adil:
• Upah yang tidak adil untuk pekerjaan yang setara nilainya: perbedaan upah antar gender
• Diskriminasi dalam promosi dan pengembangan karir: atap kaca
Pelecehan seks di tempat kerja
• Kurangnya perlindungan persalinan dan keseimbangan antara pekerjaan dengan    keluarga
Pemecatan diskriminatif misalnya akibat hamil
• Pengaman sosial yang buruk setelah pensiun, misalnya usia pensiun yang tidak adil
• Konsentrasi perempuan di sektor perkonomian informal dan pekerjaan paruh waktu, PRT dan pekerjaan berbasis di rumah dengan tingkat perlindungan yang buruk

b. Diskriminasi upah
Para pekerja mendapatkan upah yang berbeda-beda karena berbagai alasan. Sampai batas tertentu, perbedaan upah terjadi karena adanya kompensasi kepada para pekerja akibat situasi pekerjaan mereka. Jika semua hal lain dianggap sama, mereka memiliki pekerjaan berat dan menyenangkan dibayar lebih banyak dibandingkan mereka yang pekerjaannya lebih ringan dan menyenangkan. Para pekerja yang memiliki modal manusia yang lebih banyak akan dibayar lebih tinggi dari pada mereka yang modal manusianya lebih sedikit. Tingkat pengembalian dari terakumulasinya modal manusia itu sangatlah tinggi, dan meningkat selama dua dekade terakhir.
Meskipun lamanya masa sekolah, pengalaman, dan karekteristik pekerjaan memengaruhi pendapatan seperti yang diramalkan oleh teori, terdapat banyak sekali variasi dalam pendapatan yang tidak dapat dijelaskan oleh hal-hal yang dapat diukur para ekonom. Variasi-variasi yang tidak dapat dijelaskan ini dapat dihubungkan dengan kemampuan alamiah, upaya, dan kesempatan.
Sebagian ekonom mengemukakan bahwa para pekerja yang lebih berpendidikan mendapatkan upah yang lebih tinggi bukan karena pendidikan meningkatkan produktivitas mereka, tetapi karena para pekerja yang kemampuan alamiyahnya tinggi menggunakan pendidikan sebagai cara untuk memberikan sinyal kepada para pemberi pekerjaan. Jika teori pemberian sinyal ini benar adanya, maka menaikan tingkat pendidikan seluruh pekerja tidak akan meningkatkan upah secara keseluruhan.
Upah terkadang dipaksa untuk melebihi tingkat keseimbangan penawaran dan permintaannya. Tiga alas
Perbedaan upah (earning) dan kesempatan kerja (employment opportunities) untuk  pekerjaan yang sama,  Disebabkan :
ras, gender, suku bangsa, dll.
Kondisi pasar tenaga kerja :
-          Terjadi perbedaan upah antara pekerja pria  dan wanita => Gender
-          Terjadi perbedaan upah antara pekerja kulit putih, hitam dan hispanic  => Ras
-          Perbedaan juga ditimbulkan karena tingkat pendidikan

C. Diskriminasi Jabatan
Diskriminasi jabatan berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Berbicara masalah kesetaraan kesempatan dan perlakuan di dalam pekerjaan dan jabatan, sebenarnya UU No. 13 tahun 2003 Pasal 6 telah mengatur mengenai larangan adanya diskriminasi di dalam memperoleh pekerjaan dan jabatan, walaupun di dalam ketentuan tersebut tidak diberikan penjabaran lebih lanjut mengenai batasan-batasan terhadap diskriminasi tersebut. Sebenarnya dapat diberikan terminologi terlebih dahulu terhadap beberapa hal mengenai diskriminasi itu sendiri.
Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
 Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK sebagai berikut:
 “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
            Untuk memahami arti dari istilah diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:
a. setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
b. perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.
Istilah "pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.Lebih jauh, terkait dengan penempatan tenaga kerja ini, UUK memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UUK):
a.             Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
b.             b.      Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;
c.      Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebenarnya perlindungan hukum sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan, hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
D. Perbedaan Pendapatan berdasarkan ras dan seks
Kesenjangan upah antar gender didefinisikan sebagai  perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam  jumlah yang berbeda. Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti bahwa pekerja perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja laki-laki mereka.  Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan menghadapi beragam masalah dalam mengakses  pendidikan dan pelatihan,  dalam mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran akan hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada gilirannya akan merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat hilangnya kontribusi  besar yang dapat diberikan kaum perempuan melalui tempat kerja.
International Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”, seperti mengajar dan mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari pekerjaan yang didominasi laki-laki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar