Diskriminasi Ras dan Seks
Diskriminasi
merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu
tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili
oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa
dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan
manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ada beberapa Jenis
Diskriminasi :
a. upah
b.Jabatan
c. umur
d. ras
e. seks
Faktor penyebab diskriminasi :
-
Perbedaan latar belakang Perbedaan keyakinan,
-
kepercayaan dan agama
-
Perkembangan sosio
kultural
-
dan situasional
Perbedaan kepentingan Perbedaan individu
Pelecehan seksual
Pelecehan
seksual adalah bentuk diskriminasi seksual serius, yang sebagian besar dialami oleh
perempuan tapi tidak saja dialami perempuan.
Pelecehan dapat terjadi pada
tahap rekrutmen atau selama bekerja, Ada dua jenis pelecehan seksual :
-
Pemerasan seksual (quid pro quo):
Tindakan untuk memperoleh keuntungan kerja tertentu (misalnya kenaikan pangkat,
naik gaji) dengan syarat melakukan kegiatan seksual
-
Lingkungan kerja yang
bermusuhan: Tindakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang penuh
intimidasi, bermusuhan atau hinaan terhadap sang korban
Diskriminasi seksual dalam berbagai tahapan siklus
pekerjaan
•
Hambatan akses ke pendidikan dan pelatihan bagi anak perempuan dan perempuan
•
Diskriminasi akses ke pekerjaan dan jabatan:
• Pandangan stereotip tentang kecocokan dengan
pekerjaan lain: pemisahan berdasarkan jenis
kelamin
• Pemakaian tes kehamilan,
pertanyaan yang tidak sah tentang status pernikahan dll.
• Kondisi
kerja yang tidak adil:
• Upah yang tidak adil untuk pekerjaan yang setara
nilainya: perbedaan upah antar gender
• Diskriminasi dalam promosi dan pengembangan karir: atap kaca
• Pelecehan seks di
tempat kerja
• Kurangnya perlindungan persalinan dan keseimbangan
antara pekerjaan dengan keluarga
• Pemecatan diskriminatif misalnya
akibat hamil
• Pengaman sosial yang buruk setelah pensiun, misalnya usia pensiun yang tidak adil
•
Konsentrasi perempuan di sektor perkonomian informal dan pekerjaan paruh waktu,
PRT dan pekerjaan berbasis di rumah dengan tingkat perlindungan yang buruk
b. Diskriminasi upah
Para pekerja
mendapatkan upah yang berbeda-beda karena berbagai alasan. Sampai batas
tertentu, perbedaan upah terjadi karena adanya kompensasi kepada para pekerja
akibat situasi pekerjaan mereka. Jika semua hal lain dianggap sama, mereka
memiliki pekerjaan berat dan menyenangkan dibayar lebih banyak dibandingkan
mereka yang pekerjaannya lebih ringan dan menyenangkan. Para pekerja yang
memiliki modal manusia yang lebih banyak akan dibayar lebih tinggi dari pada
mereka yang modal manusianya lebih sedikit. Tingkat pengembalian dari
terakumulasinya modal manusia itu sangatlah tinggi, dan meningkat selama dua
dekade terakhir.
Meskipun
lamanya masa sekolah, pengalaman, dan karekteristik pekerjaan memengaruhi
pendapatan seperti yang diramalkan oleh teori, terdapat banyak sekali variasi
dalam pendapatan yang tidak dapat dijelaskan oleh hal-hal yang dapat diukur
para ekonom. Variasi-variasi yang tidak dapat dijelaskan ini dapat dihubungkan
dengan kemampuan alamiah, upaya, dan kesempatan.
Sebagian
ekonom mengemukakan bahwa para pekerja yang lebih berpendidikan mendapatkan
upah yang lebih tinggi bukan karena pendidikan meningkatkan produktivitas
mereka, tetapi karena para pekerja yang kemampuan alamiyahnya tinggi
menggunakan pendidikan sebagai cara untuk memberikan sinyal kepada para pemberi
pekerjaan. Jika teori pemberian sinyal ini benar adanya, maka menaikan tingkat
pendidikan seluruh pekerja tidak akan meningkatkan upah secara keseluruhan.
Upah terkadang
dipaksa untuk melebihi tingkat keseimbangan penawaran dan permintaannya. Tiga
alas
Perbedaan upah (earning) dan kesempatan kerja (employment opportunities)
untuk pekerjaan yang sama, Disebabkan :
ras, gender,
suku bangsa, dll.
Kondisi
pasar tenaga kerja :
-
Terjadi perbedaan upah antara pekerja pria dan wanita => Gender
-
Terjadi perbedaan upah antara pekerja kulit putih,
hitam dan hispanic => Ras
-
Perbedaan juga ditimbulkan karena tingkat pendidikan
C. Diskriminasi Jabatan
Diskriminasi jabatan berarti
mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional
dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Berbicara masalah kesetaraan kesempatan dan
perlakuan di dalam pekerjaan dan jabatan, sebenarnya UU No. 13 tahun 2003 Pasal
6 telah mengatur mengenai larangan adanya diskriminasi di dalam memperoleh
pekerjaan dan jabatan, walaupun di dalam ketentuan tersebut tidak diberikan
penjabaran lebih lanjut mengenai batasan-batasan terhadap diskriminasi
tersebut. Sebenarnya dapat diberikan terminologi terlebih dahulu terhadap
beberapa hal mengenai diskriminasi itu sendiri.
Dalam konsiderans “menimbang” UUK
disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
Ditegaskan
pula dalam Pasal 6 UUK sebagai
berikut:
“Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.”
Untuk memahami arti dari istilah
diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi
ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang
telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:
a. setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna
kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul
sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau
perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
b. perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat
meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan
atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan
dengan badan lain yang sesuai.
Istilah "pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini
meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan
dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.Lebih jauh, terkait
dengan penempatan tenaga kerja ini, UUK memberikan pengaturan bahwa pengusaha
harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UUK):
a.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
b.
b. Penempatan tenaga
kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan
harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;
c.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan
daerah.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebenarnya perlindungan hukum
sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk
mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi maupun
Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan, hal tersebut
merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih orang untuk
menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen perusahaan induk
boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
D. Perbedaan Pendapatan
berdasarkan ras dan seks
Kesenjangan
upah antar gender didefinisikan sebagai perbedaan rata-rata penghasilan
kotor antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi
ketika pekerja laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam jumlah
yang berbeda. Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti
bahwa pekerja perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja
laki-laki mereka. Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah
kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang
didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan
menghadapi beragam masalah dalam mengakses pendidikan dan
pelatihan, dalam mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan yang
sama di tempat kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran akan
hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada gilirannya
akan merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat hilangnya
kontribusi besar yang dapat diberikan kaum perempuan melalui tempat
kerja.
International
Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di
Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah
rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan
pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan
sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”,
seperti mengajar dan mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari
pekerjaan yang didominasi laki-laki.